Tampilkan postingan dengan label islam punya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islam punya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 November 2010

Fakta Aisyah Ra Menikah Tidak Di Usia 7 atau 9 Tahun

 
 
 
 

Segala Puji hanya milik Dzat yang Maha Mulia, yang ditanganNya tergenggam nyawa-nyawa seluruh mahluk semesta alam..yang Maha Kekal sebelum segala sesuatunya ada, dan akan tetap Kekal setelah segala sesuatunya tiada.Kita memuji, memohon pertolongan dan meminta ampunanNya.Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan dan keburukan amal perbuatan kita.

Shalawat dan Salam kepada Baginda Rasulullah SAW, Kekasih Allah juga para ahlul bait dan para sahabat2 beliau yang kita sebagai ummatnya, saudara seIman mereka di masa sekarang ini belum pernah melihatnya tapi tetap merasakan kehadirannya dan senantiasa merindukan perjumpaan dengannya.

Saudaraku seiman, banyak sekali fitnah yang beredar menanggapi pernikahan Baginda Rasulullah SAW dengan Ummul Mu'minin Aisyah R,anha yang sengaja memojokkan kita kaum muslimin.

Maka sangat perlu bagi kita untuk mengetahui kebenaran dari fakta yang sebenarnya mengingat Rasulullah adalah Uswatun Khasanah (Suri Tauladan).

KRONOLOGI:
Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:

pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islami) sebelum turun wahyu
610 M: Turun wahyu pertama, Abu Bakar menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad saw mulai mengajar ke masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: Dikatakan Nabi saw meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Madinah
623/624 M: Dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah

BUKTI #1: MEMINANG

Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibnu `Urwah, Ibn Hambal dan Ibn
Sad), Aisyah dipinang pada usia tujuh tahun dan mulai berumah tangga pada usia sembilan tahun. Tetapi di bagian lain, Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakar (empat orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari dua istrinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, At-Tabari (922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).

Jika Aisyah dipinang 620 M (Aisyah umur tujuh tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia sembilan tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M.

Sehingga berdasarkan tulisan Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613 M, yaitu tiga tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).
Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah.
Jika Aisyah dilahirkan pada zaman Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikahi.
Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.

KESIMPULAN:
Tabari tidak cukup dapat dipercaya mengenai umur Aisyah ketika menikah.

BUKTI #2: UMUR AISYAH JIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UMUR FATIMAH

Menurut Ibn Hajar, “Fatimah dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, saat Nabi saw berusia 35 tahun. Fatimah lima tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978). Jika pernyataan Ibn Hajar adalah benar, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi saw berusia empat puluh tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi saw pada saat usia Nabi saw 52 tahun, usia Aisyah ketika menikah adalah dua belas tahun.

KESIMPULAN:
Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Hambal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia tujuh tahun adalah mitos tak berdasar.

BUKTI #3: UMUR AISYAH DIHITUNG DARI UMUR ASMA’

Menurut Abda’l-Rahman ibn Abi Zanna’d: “Asma’ lebih tua sepuluh tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).

Menurut Ibn Kathir: “Asma’ lebih tua sepuluh tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, IbnKathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma’, saudara tertua dari Aisyah berselisih usia sepuluh tahun. Jika Asma’ wafat pada usia seratus tahun di tahun 73 H, Asma’ seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622 M).
Jika Asma’ berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia tujuh belas atau delapan belas tahun.
Jadi, Aisyah berusia tujuh belas atau delapan belas tahun ketika hijrah pada tahun di mana Aisyah berumah tangga.
Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, dan Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah saw adalah sembilan belas atau dua puluh tahun.

BUKTI #4: PERANG BADAR DAN PERANG UHUD

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badar dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu momen penting dalam perjalanan selama perang Badar mengatakan: “Ketika kita mencapai Sejarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.

Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah saw. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Ummi-Sulaim dari jauh.
Mereka menyingsingkan sedikit pakaiannya (untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tersebut).” Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badar.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah saw tidak mengijinkan dirinya berpartisipasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia empat belas tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia lima belas tahun, Nabi saw mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tersebut.”

Berdasarkan riwayat di atas:
(a) anak-anak berusia di bawah lima belas tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan
(b) Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud

KESIMPULAN:

Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia sembilan tahun ketika itu, tetapi minimal berusia lima belas tahun. Di samping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

BUKTI #5: SURAT AL-QAMAR (BULAN)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum Hijriah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan (Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).
Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum Hijriah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tersebut diturunkan pada tahun 614 M.
Jika Aisyah memulai berumah tangga dengan Rasulullah saw pada usia sembilan tahun di tahun 623 M atau 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah dalam bahasa Arab) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan.

Menurut riwayat di atas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), dengan kata lain telah berusia enam sampai tiga belas tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar. Dan oleh karena itu, sudah pasti berusia 14 – 21 tahun ketika dinikahi Nabi saw.

KESIMPULAN:

Riwayat ini juga menyelisihi riwayat pernikahan Aisyah yang berusia sembilan tahun.

BUKTI #6: TERMINOLOGI BAHASA ARAB

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hambal, sesudah meninggalnya istri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi saw dan menasehati Nabi saw untuk menikah lagi. Nabi saw bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah.

Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah. Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia sembilan tahun.
Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main seperti dinyatakan di atas, adalah jariyah.
Bikr di sisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia sembilan tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hambal, Vol. 6, p.210, Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

Kalau gadis kecil umur 7-9 tahun itu lebih tepat disebut jariyah. Kalau memang Aisyah adalah Bikr sewaktu menikah dengan Rasul Saw, maka menurut terminology bikr, dipastikan dia adalah perempuan cukup umur dan bukan anak kecil berumur 7-9 tahun. Menurut semua argument diatas, walaupun tidak bisa dipastikan kapan Aisyah menikah dengan Rasul Saw, tapi dapat dipastikan narasi tentang Aisyah menikah umur 7 tahun harus dipertanyakan.

Sesuai dengan hukum Islam (Mishakat al Masabiah) bahwa perempuan pun harus setuju untuk dinikahkan. Walaupun bapak sebagai wali sudah setuju, arti dari hukum ini adalah perempuannya pun harus setuju untuk dinikahkan. Bagaimana kita bisa meminta persetujuan dari anak umur 7-9 tahun untuk menikah sementara menurut banyak orang, jaman dahulu maupun sekarang menurut adat timur maupun barat anak umur 7-9 tahun itu belum bisa mengambil keputusan sendiri.

KESIMPULAN:

Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist di atas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman seksual dalam pernikahan.” Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

BUKTI #7. TEKS AL-QURAN

Seluruh muslim setuju bahwa Qur’an adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode Islam Klasik mengenai usia Aisyah dan pernikahannya.

Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia tujuh tahun?

Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak yatim juga valid diplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tersebut mengatakan:

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan ALLAH sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Qs. 4:5)

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian, jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditinggal orang tuanya, seorang muslim diperintahkan untuk:
(a) memberi makan mereka,
(b) memberi pakaian,
(c) mendidik mereka, dan
(d) menguji mereka terhadap kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.

Di sini, ayat Qur’an menyatakan tetang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil tes yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.
Dalam ayat yang sangat jelas di atas, tidak ada seorang pun dari muslim yang bertanggung jawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia tujuh tahun.

Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia tujuh tahun dalam pengelolaan keuangan, gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah.

Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia sembilan tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai istri. Oleh karena itu, sangatlah sulit untuk mepercayai bahwa Abu Bakar, seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia tujuh tahun dengan Nabi saw yang berusia lima puluh tahun. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia tujuh tahun.

Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan, ”Berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia tujuh atau sembilan tahun?” Jawabannya adalah nol besar.

Logika kita berkata adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia tujuh tahun. Lalu, bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia tujuh tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

Abu Bakar merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua. Jadi, dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi saw, Beliau akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.

KESIMPULAN:

Pernikahan Aisyah pada usia tujuh tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia tujuh tahun adalah mitos semata.

BUKTI #8: IJIN DALAM PERNIKAHAN

Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi sah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang layak dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi sahnya sebuah pernikahan. Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia tujuh tahun tidak dapat dijadikan dasar sebagai validitas sebuah pernikahan.

Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakar, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan pernikahan gadis tujuh tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia lima puluh tahun. Serupa dengan ini, Nabi saw tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadits dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah saw.

KESIMPULAN:

Rasulullah saw tidak menikahi gadis berusia tujuh tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan Islami tentang kuasa persetujuan dari pihak istri. Oleh karena itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi saw menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.

RINGKASAN:

Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia sembilan tahun. Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia sembilan tahun.

Orang-orang Arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini karena ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.
Jelas nyata, bahwa riwayat pernikahan Aisyah pada usia sembilan tahun oleh Hisham ibnu `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain.

Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibnu `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibnu `Urwah selama di Iraq adalah tidak benar. Pernyataan dari Tabari, Bukhari, dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah.

Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri.

Jadi, riwayat usia Aisyah sembilan tahun ketika menikah adalah tidak dapat diyakini karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.

Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah sembilan tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tersebut dan lebih layak disebut sebagai mitos semata.

Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab.

Epilog
Tak ada dalam masyarakat Arab tradisi menikahkan anak perempuan yang baru berusia 7 atau 9 tahun.
Demikian juga tak pernah terjadi pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah yang masih berusia kanak-kanak.
Artinya, masyarakat Arab yang kritis kala itu tidak pernah keberatan atau mempermasalahkan pernikahan Rasulullah SAW dengan Aisyah Ra, karena memang pernikahan mereka bukanlah antara seorang yang usianya sudah tua dengan seorang anak kecil.

Riwayat pernikahan ‘Aisyah pada usia 7 atau 9 tahun oleh Hisyam bin ‘Urwah tak bisa dianggap valid dan reliable mengingat sederet kontradiksi dengan riwayat-riwayat lain dalam catatan klasik. Lebih ekstrim, dapat dikatakan bahwa informasi usia ‘Aisyah yang masih kanak-kanak saat dinikahi Nabi hanyalah mitos semata.

Nabi adalah seorang gentleman. Dia takkan menikahi bocah ingusan yang masih kanak-kanak. Umur ‘Aisyah telah dicatat secara kontradiktif dalam literatur hadis dan sejarah Islam klasik. Karenanya klaim sejumlah pihak yang menikahi gadis di bawah umur dengan dalih meneladani sunnah Nabi itu bermasalah, baik dari sisi normatif (agama) maupun sosiologis (masyarakat).

DAN JIKALAU, ANDAIKATA, SEUMPAMA pun.. riwayat-riwayat seputar pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah yang masih kanak-kanak itu valid, itu juga tak bisa serta-merta dijadikan sandaran untuk mencontohnya. Tidakkah Nabi itu memiliki previlige (hak istimewa) yang hanya diperuntukkan secara khusus untuknya, tapi tidak untuk umatnya. Contoh yang paling gamblang adalah kebolehan Nabi untuk menikah lebih dengan 4 isteri!?

Sumber:
http://zensudarno.wordpress.com/2009/05/28/meluruskan-fakta-aisyah-ra-menikah-tidak-di-usia-7-atau-9-tahun/

semoga pesan ini menjadi renungan bagi kita untuk senantiasa belajar dan belajar untuk mengetahui pribadi sesungguhnya dari Nabi kita yang kita cintai.

Buat Ihwa dan Akhwat seiman yg Insya Allah dicintai dan diRidhoi Allah SWT....untuk lebih banyaknya saudara2 qt yg menerima pesan da'wah ini mohon untuk mungundang teman2nya yang lain untuk dapat bergabung di Group "Iman dan Islam" ini..

..Subhanallah wabihamdihi Subhanakallahumma wabihamdika AsyaduAllahilaha illa Anta Astagfiruka wa'atubu Ilaik Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Menjawab Tuduhan dan Hujatan yang Menyatakan Nabi Muhammad Perampok



بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ

Tulisan ini adalah jawaban dari sebuah tulisan yang sesat. Dalam tulisannya disebutkan historis Nabi Muhammad Saw. seperti berikut:

“Setelah menikahi Khadijah, wanita pedagang kaya, Muhamad berhenti bekerja. Untuk mengurus enam anak mereka dan tiga anak Khadijah dari pernikahan dia sebelumnya, Khadijah melalaikan pekerjaannya. Muhammad sering tidak dirumah untuk mengurus anak2. Dia menghabiskan hari2nya menjelajah gua2 dan berkelana dialam pikirannya. Akibat dari melalaikan pekerjaannya itu, kekayaan khadijah menyusut drastis. Ketika Muhammad pindah ke Medina, dia sudah melarat. Para pengikutnyapun orang2 melarat. Mereka entah budak2 atau anak2 muda yg tidak puas dg kehidupan mereka. Para pengikutnya di Medina juga kebanyakan para buruh sengsara yg bekerja bagi orang Yahudi. Tapi beberapa tahun kemudian, Muhammad menjadi orang terkaya di jazirah Arab, memiliki onta, ternak, budak, istri2 dan harta karun. Darimana dia mendapat kekayaan begitu banyak dalam waktu begitu cepat?Melalui perampokan dan perampasan.”

Tulisan ini sangat sesat dan tujuannya hanya menanamkan keyakinan ragu terhadap setiap muslim yang membacanya. Terdapat banyak kesalahan yang entah sengaja dibuat-buat atau sang penulis memang bodoh.

Kebodohan pertama:
Khadijah tidak pernah melalaikan pekerjaannya. Melalaikan pekerjaan adalah sifat buruk pada setiap insan. Khadijah adalah sebaik-baik wanita di muka bumi, Rosulullah pun pernah bersabda bahwa sebaik-baik wanita di bumi adalah Khadijah, karena Khadijah adalah wanita yang pertama masuk Islam dan beliau saat itu sangat mendukung dakwah Nabi Saw sampai mengorbankan banyak harta untuk keperluannya. Jadi, sangat tidak mungkin tulisan diatas adalah benar. Hanya setan dan orang bodohlah yang menganggap itu benar!

Kebodohan kedua:
Rosulullah Saw menghabiskan hari-harinya dengan menyampaikan ajaran Islam yang kala itu sangat asing bagi Jazirah Arab. Dan beliau tidak pernah menghabiskan hari-harinya untuk menjelajahi gua-gua.

Kebodohan ketiga:
Para pengikut Rosulullah Saw bukan orang-orang melarat! Mereka adalah para saudagar-saudagar kaya dari pihak Muhajirin mau pun Anshar. Silahkan baca Nurul Yaqien Juz kedua.

Sebenarnya masih terdapat banyak kebodohan-kebodohan dari tulisan tersebut. Namun yang paling bodoh ialah tulisan mereka yang menganggap bahwa hasil kekayaan Rosulullah Saw adalah hasil perampokan dan perampasan.

Dalam kalimat ini jelas terdapat kebodohan-kebodohan mereka dengan menyimpulkan seenaknya. Hal ini semakin terlihat kebodohan si penulis dengan mengutip ayat-ayat Al-Qurán dan Hadits.

Dijelaskan oleh sang penulis goblok:

“Beberapa ayat Quran mendesak Muslim agar merampok orang2 tak bersalah dan menganggap harta orang lain ini sbg sebagai pahala didunia ini dan didunia berikutnya.

وَعَدَكُمُ اللَّهُ مَغَانِمَ كَثِيرَةً تَأْخُذُونَهَا فَعَجَّلَ لَكُمْ هَٰذِهِ وَكَفَّ أَيْدِيَ النَّاسِ عَنكُمْ وَلِتَكُونَ آيَةً لِّلْمُؤْمِنِينَ وَيَهْدِيَكُمْ صِرَاطًا مُّسْتَقِيمًا ٤٨:٢٠
Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan)mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus. Qs Al-Fath ayat 20

وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَىٰ مَن يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ٥٩:٦
Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap apa saja yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Qs Al-Hashr ayat 6

فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ٨:٦٩
Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Qs Al-Anfaal ayat 69

Allah Swt hanya menghalalkan harta rampasan perang (Ghonimah) dan bukan perampasan selain perang. Itu juga pun hanya pada saat harta musuh dalam perang ditinggalkan dalam medan pertempuran.

Juga disebutkan olehnya:

“Hanya orang buta yg tidak dapat melihat bahwa ayat2 diatas ini mendorong Muslim utk berperang sambil menggarong harta orang. Ayat2 itu menunjukkan jenis orang yg menjadi Muslim2 pertama. Bagaimana orang yg punya rasa kemanusiaan bisa menerima tuhan yg memberi hak utk menyerang orang tak bersalah, membunuh mereka dan mengambil istri2 mereka dan harta2nya sebagai rampasan perang ?

Tapi Muhammad tidak sedikitpun malu menjanjikan pengikut2 barbarnya rampasan perang yg diperoleh secara culas dan brutal ini. Ia malah menganggap diri nabi, kesayangan tuhan dan contoh terbaik bagi alam semesta.”

Pertanyaan diatas adalah pertanyaan yang salah serta menunjukan kebodohan besar sang penulis. Sebenarnya untuk pertanyaan diatas ditulis dengan huruf tebal pada halaman aslinya dan ini semakin meyakinkan bahwa si penulis adalah manusia yang tak berotak.

Jawaban untuk pertanyaan tersebut sebagai berikut:

Setiap muslim mempunyai rasa kemanusiaan dan rasa kemanusiaan muslim akan bangkit jika agamanya (Islam) dihina dan diinjak-injak oleh orang-orang yang sesat dan berlumur dosa. Rasa kemanusiaan muslim yang dihina agamanya akan bangkit melalui perang melawan manusia yang menghina agamanya.

Tentunya mereka menerima perintah dari Allah Swt dengan akal dan fikiran yang jernih dan bersih. Tidak seperti yang manusia bego yang menanyakan hal seperti diatas. Coba fikirkan dengan otak yang waras, apakah pantas Allah Swt tidak memberi hak untuk menjadikan barang milik musuh-musuh Allah yang telah menghina Allah, menjadi barang kaum muslim selaku pembela Allah dalam pertempuran? Jawabannya tidak !!

Sangat wajar jika Allah memerintahkan untuk merampas harta-harta milik musuh Allah. Logikanya, harta-harta tersebut milik musuh Allah Swt yang sangat membenci Allah Swt dan ajaran yang dibawa Rosul-Nya. Jadi tidak ada alasan bagi para pasukan pembela Allah Swt (Mujahid) untuk mengembalikan harta yang ditinggalkan oleh musuh-musuh Allah. Maka sangat pantas untuk Allah Swt menyuruh kaum muslimin untuk menjadikan hak milik barang yang mereka temukan dalam perang melawan kaum kafir musuh, Allah Swt.

Satu lagi yang mesti digarisbawahi dari tulisan di atas. Rosulullah Saw bukanlah seorang barbar yang culas dan brutal. Orang-orang kafir menganggap begitu karena Islam disebarkan melalui peperangan (menurut mereka). Memang benar bahwa perang menjadi hal yang tidak bisa dilepaskan dari sejarah dakwah Rosulullah, karena dalam dakwah Rosulullah Saw, beliau selalu mendapat tantangan berupa ancaman maupun siksaan dari kaum kafir. Oleh karena itu, perlu adanya suatu tindakan yang tegas menghadpi semua ancaman ini, yaitu perang.

Dalam Islam, perang pun ada aturannya. Rosulullah mengajarkan untuk tidak membunuh anak yang belum dewasa, tidak membunuh wanita, tidak membakar pohon dan rumah, tidak mengganggu pendeta yang beribadah, bahkan beliau mengajarkan untuk tidak membunuh tawanan atau pun pasukan yang berada dalam gerejanya.

Hal inilah yang tidak banyak diketahui oleh mereka yang menafsirkan ayat-ayat Al-Qurán dengan seenaknya. Padahal mereka sama sekali tidak mempunyai ilmu untuk itu.

Dan yang sangat menghina adalah penafsiran tolol dari sejarah Nabi Saw:

“Para pengikut Muhammad tidak punya otak utk mempertanyakan moralitas pembunuhan dan perampokan orang2 tak bersalah, atau mungkin mereka begitu senang mendapat jarahan perang hingga mereka tidak sempat berpikir tentang moralitas. Tapi pastilah pertanyaan ini muncul dibenak mereka, setidaknya bagi mereka yg masih punya rasa kemanusiaan dan moral kebaikan. Mereka pasti bertanya kenapa seseorang yg menyebut dirinya utusan Tuhan dapat merampas harta milik orang lain dg kekerasan. Bagi orang2 demikian Muhammad sudah menyediakan jawaban klisenya : “Itu semua Kehendak Allah” .”

Bicara soal moralitas, Islam sangat menjunjung tinggi itu. Dalam perang saja Islam memilikinya (seperti yang disebutkan diatas), bagaimana dengan kehidupan sehari-harinya? Tentunya pembaca bisa menyimpulkan sendiri.

Sekali lagi saya tegaskan. Pembunuhan yang dimaksud itu hanya dalam perang. Dan umat Islam tidak pernah memulai perang lebih dulu dari musuh!

Tulisan orang tolol yang menyatakan bahwa pengikut Muhammad Saw tidak punya otak untuk mempertanyakan moralitas pembunuhan orang-orang yang tak berdosa dan bersalah, adalah tuduhan tanpa alasan. Ini adalah pernyataan yang tak berilmu. Menunjukan kebodohan penulisnya. Umat Islam tidak pernah membunuh orang-orang yang tidak bersalah, melainkan membunuh manusia yang pantas dibunuh, yaitu orang-orang yang menghina Allah dan nabi-Nya.

Silahkan cari dibuku sejarah mana saja yang menyebutkan bahwa Muhammad Saw adalah pembunuh orang-orang yang tak bersalah! Pasti hasilnya nihil, yang ada hanya fitnah kaum kafir yang membencinya.

Jamaah Asal Mataram Melahirkan di Madinah

ilustrasi
Madinah - Seorang jamaah asal Mataram, NTB, Fitri Prihartini Tohri (28) membuat kaget jamaah calon haji kloter 42 embarkasi Surabaya. Ibu berusia 28 tahun itu melahirkan. Padahal sebelumnya tidak ada yang tahu Fitri sedang hamil.

Fitri melahirkan di RS Safa Madinah, Senin (1/11/2010) pukul 15.30 waktu Arab Saudi. Bayi yang dilahirkan Fitri berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,8 kilogram (kg). Ibu dan bayi saat ini dalam kondisi sehat. Bayi tersebut merupakan anak pertama bagi Fitri.

Dokter kloter 42 Surabaya, dr Siti Nur Azizah terkejut ada jamaah di kloternya yang melahirkan. Dalam manifest jamaah yang diterimanya tidak ada keterangan tentang adanya jamaah yang hamil.

"Saya tidak menyangka. Selama ini tanda fisiknya biasa saja. Dari postur tubuhnya memang si ibu besar dan pakai gamis serta kerudung besar," kata dr Siti di pemondokan kloter 42 SUB, Hotel Waqoisi, Madinah, Selasa (2/11/2010).

Menurut dr Siti, Fitri melahirkan dalam kondisi kandungan berusia 7 bulan. Sebelumnya, Fitri mengeluhkan sakit diare. Saat akan diperiksa, ia menolak dengan alasan ingin menunggu sepupunya yang tinggal di Madinah datang. Namun saat dicek lagi ke kamarnya, Fitri sudah tidak ada.

"Meski dilahirkan dalam usia kandungan 7 bulan, tapi beratnya 2,8 Kg itu tidak prematur. Dia pergi ke RS sama sepupunya," kata dr Siti.

Ketua Kloter 42 Surabaya Minggrehamin Yusuf juga tidak tahu bila Fitri naik haji dalam kondisi hamil. Ia pun terkejut Fitri yang sedang hamil bisa lolos naik haji padahal harus melewati tiga tahap pemeriksaan kesehatan.

"Kita bingung ini. Di buku hijau tidak ada masalah. Sehari-hari juga tidak ada masalah," kata Minggrehamin.

Sebelum berangkat haji, jamaah menjalani pemeriksaan di Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten dan RS Asrama Haji. Di Puskesmas, jamaah diminta tes urine dan menandatangani pernyataan yang dilampirkan di buku kesehatan (buku hijau) bila dia sedang tidak hamil. Bila sedang hamil, jamaah tidak diperbolehkan berangkat haji. Pemeriksaan serupa juga berlangsung di Dinas Kesehatan.

Kini Fitri dan bayinya masih dirawat di RS Safa Madinah.






sumber :http://www.detiknews.com/read/2010/11/02/161934/1482961/10/jamaah-asal-mataram-melahirkan-di-madinah?991101605