Rabu, 03 November 2010

Produsen Diminta Tarik Air Kemasan Rusak

VIVAnews - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan satu diantara 11 produk air minum dalam kemasan yang sempat dinyatakan rusak adalah produk ilegal. Badan pengawas ini memberikan batas waktu hingga satu bulan kepada perusahaan dimaksud untuk menarik produknya. Apabila tetap tidak dilakukan, maka BPOM akan mempublikasikan nama produk tersebut.

"Ada produk yang ilegal. Lalu ada enam industri yang harus memperbaiki proses produksi," ujar Deputi BPOM Roy Sparingga dalam konperensi pers bersama Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 3 November 2010.

Sebelumnya, dalam konperensi pers bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Roy sempat menyatakan ada 11 produk air minum dalam kemasan yang patut diwaspadai karena berbahaya bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum Aspadin Hendro Baroeno membantah bahwa satu produk yang dinyatakan BPOM ilegal tersebut merupakan anggota asosiasi mereka.

Menurut Hendro, dari 500 perusahaan air minum dalam kemasan, hanya 183 saja yang tergabung dalam keanggotaan Aspadin, dan perusahaan yang memiliki produk ilegal itu tidak terdaftar di Aspadin. (umi)
• VIVAnews
http://metro.vivanews.com/news/read/186564-produsen-diminta-tarik-air-kemasan-rusak