Seorang perempuan asal Malaysia, NRU, 41 tahun, tertangkap saat membawa 400 gram sabu-sabu senilai Rp 720 juta ke Indonesia. Perempuan tersebut memasukkan barang haram tersebut ke kondom dan menyimpan di kemaluannya.
Hal itu diketahui setelah pelaku ditangkap di kamar nomor 209, Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta
Pusat. "Cara itu modus baru, untuk menghindari pemeriksaan di
bandara," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan
Pramuka Putra di Polda Metro Jaya, Rabu (3/11).
Selain
menyimpan sabu-sabu di areal sensitif tersebut, NRU juga
menyeludupkan sabu-sabu ke dalam pembalut yang ia kenakan. Berdasar
pengembangan, kata Anjan, NRU diketahui membawa sabu-sabu tersebut
dari Kuala Lumpur menuju Denpasar dengan menggunakan pesawat Air Asia.
"Dari Denpasar, kemudian ia membawa barang itu menuju Jakarta," kata Anjan lagi.
NRU
hanya mengaku sebagai kurir yang mengantar barang ke Jakarta,
sedangkan sabu-sabu tersebut dimiliki seorang warga negara Nigeria
berinisial RJ yang saat ini menetap di Malaysia.
Selain
menangkap NRU, Polda Metro Jaya juga menangkap warga Malaysia
berinisial JH dan seorang warga negara Indonesia berinisial SH di kamar
1212 Swiss Bell Hotel, Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Dari
kedua itu, polisi mendapatkan 600 gram sabu-sabu siap edar yang
disembunyikan dengan cara direkatkan di badan. "Narkoba mereka bawa dari
Batam," kata Anjan. Polisi menduga ketiga orang tersebut terkait
jaringan internasional Nigeria-Malaysia.
Saat
ini Polda Metro Jaya juga masih mengembangkan kasus tersebut dengan
bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. NRU, JH, dan SH sendiri
diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena terbukti melanggar
pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
sumber http://berita-kilat.blogspot.com/2010/11/wanita-malaysia-selundupkan-narkoba-di.html